PARAMESWARA.NET, OKI – Dugaan praktik jual beli akte cerai di Pengadilan Agama Kayuagung kembali mencuat. Kali ini, Sukasmi binti Supadi, warga Desa Sukapulih, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mengaku menerima akta cerai tanpa mengikuti prosedur hukum yang seharusnya.
Sukasmi menyatakan, ia menerima dokumen tersebut dari seseorang yang enggan disebutkan identitasnya. “Saya sangat terkejut saat mendapatkan akte cerai ini. Padahal, saya tidak pernah mengikuti sidang cerai, tidak menyerahkan buku nikah, dan tidak pernah dipanggil ke pengadilan,” ungkap Sukasmi, Rabu (22/1).
Kondisi ini, menurut Sukasmi, menimbulkan kebingungan dan kecurigaan. Apalagi, ia sedang hamil tujuh bulan. “Saya merasa ada yang tidak wajar. Seharusnya, akta cerai diterbitkan setelah melewati proses hukum yang jelas, bukan muncul begitu saja,” tambahnya.
Kasus ini mendapat perhatian dari Salim Kosim pemerhati hukum dan kebijakan Publik di Sumatera Selatan. Ia menilai bahwa dugaan ini harus ditindaklanjuti dengan serius karena berpotensi mencoreng integritas lembaga peradilan. “Jika benar ada praktik seperti ini, ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, pihak Pengadilan Agama Kayuagung belum berhasil terkonfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.