FPPM Minta Disdik Sumsel Tindak Dugaan Penggalangan Dana SPMB

Berita, OKI Mandira393 Dilihat

PARAMESWARA.NET, OKI – Dugaan penggalangan dana kepada orang tua calon peserta didik menjelang pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMA Negeri 1 Kayuagung kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah wali murid mengaku memperoleh informasi mengenai rencana penggalangan dana sebelum peserta didik baru memulai kegiatan belajar mengajar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah orang tua diundang menghadiri rapat komite sekolah setelah anak mereka dinyatakan lulus seleksi administrasi. Dalam rapat tersebut, selain membahas kebutuhan perlengkapan sekolah, juga disampaikan rencana penggalangan dana untuk pembangunan kubah masjid dan gapura sekolah.

Salah seorang wali murid berinisial WD mengatakan pembahasan mengenai sumbangan dilakukan ketika peserta didik baru belum mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

“Anak kami baru dinyatakan lulus administrasi, belum masuk sekolah, tetapi sudah ada pembahasan mengenai sumbangan pembangunan,” ujar WD kepada wartawan, Jumat (26/6/26)

Menurut WD, waktu penyampaian rencana penggalangan dana menimbulkan pertanyaan di kalangan sebagian orang tua, mengingat proses penerimaan peserta didik baru masih berlangsung.

Informasi yang diperoleh juga menyebutkan pola pembahasan serupa disebut pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak sekolah maupun instansi berwenang.

Ketua PB Front Pemuda Merah Putih (FPPM), Mukri AS, mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan melakukan pengawasan terhadap dugaan praktik tersebut agar pelaksanaan SPMB berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Mukri, apabila penggalangan dana dilakukan melalui komite sekolah, mekanismenya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan tidak boleh mengandung unsur paksaan, penentuan nominal, maupun menjadi syarat bagi peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.

“Kalau memang itu sumbangan sukarela, maka harus benar-benar sukarela, tidak ditentukan jumlahnya, tidak mengikat, dan tidak disampaikan dalam situasi yang dapat menimbulkan kesan bahwa orang tua wajib memberikan sumbangan. Apalagi jika pembahasan dilakukan sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai,” kata Mukri.

Ia menilai Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan perlu memastikan seluruh satuan pendidikan melaksanakan SPMB secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik yang berpotensi membebani masyarakat.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, sumbangan pendidikan pada prinsipnya bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak boleh ditetapkan besaran maupun jangka waktu pembayarannya.

Oleh karena itu, setiap bentuk penggalangan dana di lingkungan sekolah harus dilaksanakan secara terbuka melalui mekanisme yang sesuai dengan regulasi agar tidak menimbulkan persepsi sebagai pungutan yang bersifat wajib.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 1 Kayuagung maupun pengurus komite sekolah belum berhasil terkonfirmasi dalam hal ini.