PARAMESWARA.NET, OKI – Keputusan pemindahtugasan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pengambilan keputusan di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan yang seharusnya menjadi bagian dari mekanisme pembinaan internal itu justru menuai sorotan karena diduga dilakukan tanpa proses klarifikasi terhadap pihak yang dikenai sanksi.
Kepala SPPG Tanjung Lubuk berinisial HM mengaku menerima Surat Peringatan Pertama (SP1) berdasarkan surat BGN Nomor B-166/06.01.03/6/2026/KPPG tertanggal 2 Juni 2026. Tidak lama setelah itu, ia menerima keputusan pemindahtugasan ke luar Provinsi Sumatera Selatan.
Yang menjadi persoalan, menurut HM, bukanlah mutasi itu sendiri, melainkan proses yang mendahuluinya. Selama menjalankan tugasnya yang bahkan belum genap satu tahun, ia mengaku tidak pernah dipanggil ataupun dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran yang menjadi dasar penerbitan SP1.
“Saya bekerja sesuai SOP yang berlaku dengan penyesuaian yang selama ini diterapkan. Saya memang mendapat informasi ada laporan ke KPPG Palembang, tetapi saya tidak pernah diberi tahu secara jelas kesalahan apa yang saya lakukan maupun diberi kesempatan memberikan klarifikasi,” ujar HM, Rabu (15/7/2026).
Menurut HM, surat peringatan semestinya menjadi instrumen pembinaan yang mengedepankan asas keadilan administratif. Seorang pegawai yang diduga melakukan kekeliruan seharusnya diberikan ruang untuk menjelaskan maupun memperbaiki apabila memang ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan tugasnya.
“Seharusnya saya diberi kesempatan memperbaiki jika memang ada kekurangan. Bukan setelah menerima SP1 langsung dipindahtugaskan ke luar domisili bahkan ke provinsi lain. Menurut saya, proses seperti ini tidak mencerminkan profesionalisme,” katanya
Meski menyatakan menerima keputusan pemindahtugasan tersebut dan bersiap menjalankan penugasan baru, HM tetap mempertanyakan mekanisme yang dinilainya mengabaikan hak pegawai untuk didengar sebelum keputusan administratif dijatuhkan.
“Saya menerima keputusan pindah tugas ini dan dalam waktu dekat akan survei lokasi penugasan baru. Namun saya sangat menyayangkan karena sebagai pihak yang dilaporkan saya tidak pernah diberi ruang untuk menyampaikan penjelasan terlebih dahulu,” ujarnya.
Polemik ini semakin menarik setelah Kepala Regional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Sumatera Selatan, Diana Putri, mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya proses penanganan perkara yang berujung pada penerbitan SP1 dan pemindahtugasan HM. Padahal, sebagai pejabat regional yang membawahi pembinaan SPPG di wilayah Sumatera Selatan, keterlibatannya dinilai penting dalam setiap penanganan permasalahan di lapangan.
“Baru mengetahui permasalahan tersebut malam ini dari Korwil OKI. Saya tidak dilibatkan dalam penanganan masalah SPPG Tanjung Lubuk dan saya tidak pernah memberikan rekomendasi atas keputusan tersebut,” kata Diana.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai jalur koordinasi dan mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan BGN. Sebab, Diana menegaskan bahwa selama ini setiap laporan terkait SPPG selalu diselesaikan melalui tahapan mediasi dan investigasi dengan meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan sebelum diambil keputusan
“Selama saya menjadi Koordinator Regional, apabila ada laporan terkait permasalahan SPPG, saya selalu melakukan mediasi dan investigasi kepada seluruh pihak agar persoalan dapat dipahami secara utuh sebelum diambil kesimpulan sesuai SOP. Terkait keputusan pemberian SP maupun pemindahtugasan HM, saya tidak mengetahui sama sekali,” tegasnya.
Jika keterangan tersebut benar, maka terdapat indikasi adanya mata rantai pengambilan keputusan yang berjalan tanpa koordinasi dengan pejabat regional yang selama ini bertanggung jawab melakukan pembinaan di wilayah Sumatera Selatan. Kondisi demikian tentu menimbulkan pertanyaan mengenai apakah prosedur internal BGN telah dijalankan secara utuh dan sesuai prinsip tata kelola organisasi yang baik.
Perbedaan keterangan antara pihak yang dikenai sanksi dengan pejabat regional BGN turut menjadi perhatian Ketua Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (Jakor Sumsel), Fatrianto TH, SH. Ia menilai persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut mutasi pegawai, melainkan telah menyentuh aspek profesionalitas dan akuntabilitas organisasi.
“Kami melihat adanya ketidaksinkronan informasi. Di satu sisi telah diterbitkan SP1 dan keputusan pemindahtugasan, namun di sisi lain Koordinator Regional Program MBG Sumatera Selatan menyatakan tidak mengetahui proses tersebut dan tidak pernah memberikan rekomendasi. Kondisi ini patut menjadi perhatian serius Badan Gizi Nasional,” ujarnya.
Menurut Fatrianto, setiap keputusan administratif yang berdampak terhadap karier pegawai harus didasarkan pada prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk memberikan hak klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan.
“Setiap laporan seharusnya diproses melalui mekanisme yang adil dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi sebelum keputusan administratif dijatuhkan,” katanya.
Atas dasar itu, Jakor Sumsel meminta Badan Gizi Nasional melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengawasan di lingkungan BGN Sumatera Selatan. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk menelusuri proses pengambilan keputusan sejak laporan diterima hingga terbitnya SP1 dan mutasi.
“Kami meminta Kepala Badan Gizi Nasional melakukan evaluasi total terhadap kepemimpinan Kepala KPPG Palembang maupun Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Ogan Komering Ilir. Apabila hasil evaluasi membuktikan adanya pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau ketidakprofesionalan dalam pengambilan keputusan, maka kami mendesak agar pejabat yang bertanggung jawab dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pembenahan organisasi dan upaya mengembalikan kepercayaan publik,” tegas Fatrianto.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palembang, Nurya Hartika Sari, dan Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Ogan Komering Ilir, Anggraini Hasanah, yang telah dimintai konfirmasi belum memberikan tanggapan.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Badan Gizi Nasional dalam menerapkan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola organisasinya. Sebab, keputusan administratif yang dijatuhkan tanpa mekanisme klarifikasi yang jelas tidak hanya berpotensi merugikan pegawai yang bersangkutan, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan terhadap sistem pembinaan internal lembaga yang mengemban program strategis nasional tersebut.
