Dugaan Pengondisian Tender Proyek di Pemkab OKI Mencuat, KPK Diminta Awasi Seluruh Pengadaan Barang dan Jasa

Berita, OKI Mandira139 Dilihat

PARAMESWARA.NET, OKI – Dugaan adanya pengondisian tender proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKI agar berjalan transparan, kompetitif, dan bebas dari intervensi.

Sorotan tersebut mencuat pada proses tender pembangunan Gedung Cathlab RSUD Kayuagung Tahun Anggaran 2026 dengan pagu anggaran Rp2.072.820.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek tersebut diduga menyisakan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme evaluasi peserta tender yang dinilai belum sepenuhnya terjawab kepada publik.

Berdasarkan dokumen tender yang diperoleh, proyek tersebut diikuti oleh tujuh perusahaan konstruksi, yakni PT MST, CV DB, CV A, CV DN, CV MK, PT SKM, dan CV AP. Salah satu peserta, PT MST, mengajukan penawaran sebesar Rp1.939.863.349,13 atau berada di bawah pagu anggaran.

Namun dalam proses evaluasi, perusahaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Dokumen Pemilihan.

Perwakilan salah satu peserta tender yang enggan disebutkan namanya mengaku merasa dirugikan karena tidak menerima undangan untuk mengikuti tahapan pembuktian dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa proses tender telah diarahkan kepada pihak tertentu.

“Kami merasa sangat dirugikan. Menurut kami, pemenang proyek sudah ditentukan sejak awal sehingga proses tender hanya menjadi formalitas,” ujar narasumber, Rabu (22/7/2026).

Narasumber juga mempertanyakan konsistensi penerapan syarat administrasi dan teknis terhadap seluruh peserta tender.

“Menurutnya, apabila terdapat peserta yang digugurkan karena persoalan administrasi, maka seluruh peserta seharusnya dilakukan evaluasi dengan standar yang sama tanpa pengecualian.

Selain itu, muncul dugaan adanya campur tangan pihak tertentu dalam proses penentuan pemenang tender. Bahkan, di tengah masyarakat berkembang informasi mengenai dominasi proyek pemerintah oleh pihak yang disebut berinisial HN yang dikabarkan memiliki kedekatan dengan tim pemenangan Pilkada OKI 2024. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi lebih lanjut.

Seorang pegawai di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKI yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap seluruh proses tender dilaksanakan secara terbuka dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia jasa konstruksi, khususnya kontraktor lokal.

“Kalau tender benar-benar terbuka, semua kontraktor, terutama kontraktor lokal, tentu akan mendukung karena memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten OKI, Sigit, menegaskan bahwa seluruh tahapan tender telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa nilai penawaran yang rendah bukan menjadi satu-satunya indikator penentuan pemenang tender.

“Semua proses sudah sesuai aturan. Harga penawaran yang telah masuk tetap bisa gugur apabila dalam proses evaluasi ditemukan hal-hal yang tidak memenuhi ketentuan,” kata Sigit.

Meskipun demikian, penjelasan tersebut belum menjawab secara rinci beberapa hal yang menjadi perhatian publik. Di antaranya mengenai bagian dokumen teknis yang menyebabkan peserta dinyatakan gugur, alasan peserta tidak diikutsertakan dalam tahapan pembuktian kualifikasi, serta bagaimana Pokja memastikan seluruh peserta memperoleh perlakuan yang sama dalam proses evaluasi.

Ketua Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (Jakor Sumsel), Fatrianto TH, SH menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang rentan terhadap praktik penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat. Oleh karena itu, ia mendorong seluruh proses tender dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.

“Jangan pernah bermain-main dengan anggaran negara. Banyak kepala daerah yang akhirnya harus berhadapan dengan proses hukum karena tidak menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, kami mendorong KPK bersama aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan pengawasan dan pendalaman sesuai kewenangannya,” tegas Fatrianto.

Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten OKI dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di bawah kepemimpinan Bupati H. Muchendi Mahzareki. Keterbukaan informasi dalam setiap tahapan tender menjadi penting untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *