PARAMESWARA.NET, OKI – Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Supriyanto, mengakui rumah dinas yang ditempatinya digunakan sebagai lokasi latihan rutin Perguruan Setia Hati Terate (PSHT). Pengakuan tersebut sekaligus mengonfirmasi informasi yang sebelumnya menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Supriyanto mengatakan kegiatan latihan pencak silat tersebut bertujuan membina generasi muda agar memiliki kedisiplinan dan terhindar dari aktivitas negatif.
“Kegiatannya untuk membimbing anak-anak agar lebih positif. Agar mereka tahu tata tertib, disiplin, dan mengantisipasi kegiatan negatif di luar,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Menurut Supriyanto, rumah dinas tidak hanya terbuka bagi anggota PSHT. Ia menyebut masyarakat maupun organisasi lain juga dapat berkunjung dan memanfaatkan rumah dinas sebagai tempat bersilaturahmi.
“Pada dasarnya ini bukan hanya untuk PSHT saja. Siapa pun masyarakat boleh datang. Kita juga tidak antipati dengan organisasi lain. Sering juga kawan-kawan dari perguruan lain, masyarakat, dan tokoh berkumpul di sini. Cuma memang kebetulan yang di selebaran kemarin itu dari PSHT,” katanya.
Ia bahkan mempersilakan awak media datang langsung ke rumah dinas untuk melihat aktivitas latihan tersebut.
“Silakan ngopi di rumah dinas biar tahu. Syukur-syukur sekalian melihat anak-anak latihan. Kegiatannya kan tidak ada yang meresahkan,” tambahnya.
Meski demikian, pengakuan tersebut memunculkan perhatian terhadap aspek pemanfaatan aset pemerintah daerah.
Ketua LSM LIDIK Sumsel, Welly Tegalega, menilai persoalan yang perlu dijelaskan bukan mengenai aktivitas pencak silatnya, melainkan penggunaan rumah dinas yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) dan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, rumah dinas pada prinsipnya diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas jabatan sehingga pemanfaatannya harus sesuai ketentuan pengelolaan aset daerah.
“Rumah dinas pada dasarnya disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas jabatan, bukan menjadi pusat kegiatan berkala organisasi kemasyarakatan,” ujar Welly, Senin (6/7/2026).
Ia menilai penjelasan Wakil Bupati lebih menitikberatkan pada tujuan sosial kegiatan, sementara aspek hukum administrasi mengenai dasar penggunaan rumah dinas sebagai lokasi latihan rutin belum dijelaskan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi mengenai dasar hukum, izin tertulis, atau kebijakan Pemerintah Kabupaten OKI yang mengatur penggunaan rumah dinas sebagai lokasi latihan rutin organisasi kemasyarakatan. Informasi yang diperoleh menyebutkan penggunaan tersebut mendapat izin secara lisan dari Bupati OKI Muchendi Mahzareki.
Welly juga mempertanyakan mekanisme apabila rumah dinas memang dapat digunakan oleh berbagai organisasi. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan aturan, persyaratan, serta kesempatan yang sama bagi seluruh organisasi masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas milik pemerintah.
Selain itu, ia menyoroti potensi penggunaan fasilitas yang dibiayai APBD, seperti penerangan, kebersihan, pemeliharaan halaman, dan sarana pendukung lainnya apabila rumah dinas digunakan secara rutin di luar kepentingan kedinasan.
“Apabila rumah dinas digunakan secara rutin oleh satu organisasi, pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar pemberian akses tersebut agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa. Organisasi kemasyarakatan maupun perguruan pencak silat lainnya juga dapat mempertanyakan kesempatan yang sama untuk memanfaatkan aset pemerintah,” tandasnya.
Hingga kini, polemik penggunaan rumah dinas Wakil Bupati OKI sebagai lokasi latihan PSHT masih memunculkan perdebatan mengenai kesesuaian pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan prinsip akuntabilitas, fungsi aset pemerintah, serta asas netralitas pejabat publik.













